
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah
dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional
Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala
Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14
Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.
Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini telah dikukkuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28
November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi
Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan
Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai
perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non
politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai
maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan
Pendidikan.
Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada
umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan
perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota , sehingga
ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional.
Bahwa untuk membantu terwujudnya usaha
tersebut diperlukan suatu wadah ikatan berbentuk badan hokum, sehingga
menjadi suatu ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu
melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat
Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.
Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan
tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat
Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran
Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum
Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan
Adhyaksa Dharmakarini.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat
Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa
Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan
Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang
berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “
I A D”.
Maksud dan tujuan ikatan
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.
Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
- Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
- Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
- Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
- Meningkatkan kepedulian sosial;
- Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
- Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
- Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
- Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
- Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
- Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
- Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
- Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
- Melestarikan lingkungan hidup.
DOWNLOAD LOGO ADHYAKSA DHARMAKARINI VECTOR
Type : Vector
Format : *.cdr